Beranda | Artikel
Puasa Qadha Dulu atau Nadzar Dulu
Senin, 4 Agustus 2014

Puasa Qadha Dulu atau Nadzar Dulu

Tanya:
Saya pernah bernadzar utk puasa daud selama sebulan dan saya juga punya hutang puasa ramadhan 7 hari. Mana yang harus saya dahulukan? Trim’s

Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Banyak ulama menegaskan bahwa kewajiban qadha lebih didahulukan dari pada nadzar. Karena qadha merupakan kewajiban yang bersumber dari syariat, sementara nadzar merupakan kewajiban dari keinginan pribadi pelaku. Kecuali jika nadzarnya dibatasi waktu tertentu. Misal, nadzar puasa daud selama bulan syawal tahun ini, atau semacamnya.
Ibnu Qudamah menyatakan,

وإن لزمه قضاء من رمضان ، أو كفارة ، قدمه على النذر ؛ لأنه واجب بأصل الشرع ، فقدم على ما أوجبه على نفسه ، كتقديم حجة الإسلام على المنذورة

Jika dia punya kewajiban qad ramadhan atau kaffarah maka kewajiban ini didahulukan dari pada nadzar. Karena qadha adalah kewajiban dari syariat, sehingga lebih didahulukan dari pada apa yang dia wajibkan untuk diriya sendiri. Sebagaimana disyariatkan mendahulukan haji yang pertama dari pada haji karena nadzar. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah).

Al-Mardawi juga menyatakan semisal,

لو اجتمع ما فرض شرعاً ونذر بدئ بالمفروض شرعاً إن كان لا يخاف فوت المنذور، وإن خيف فوته بدئ به، ويبدأ بالقضاء أيضاً إن كان النذر مطلقاً

Jika bertabrakan antara kewajiban karena beban syariat dengan kewajiban karena nadzar, maka dimulai kewajiban karena syariat, jika tidak dikhawatirkan waktu pelaksanaan nadzar terlewatkan. Jika dikhawatirkan waktu pelaksanaan terlewatkan maka didahulukan nadzar. Demikian pula, lebih didahulukan qadha (dari pada nadzar), jika nadzarnya bersifat mutlak. (al-Inshaf, 6/hlm. 5)

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

فمن كان عليه صوم من رمضان وصوم عن كفارة وصوم عن نذر، قدم القضاء ثم الكفارة ثم النذر، نص على ذلك جماعة من أهل العلم، منهم النووي في “المجموع”

Orang yang memiliki kewajiban qadha ramadhan, puasa kaffarah, dan puasa nadzar, dianjurkan agar mendahulukan puasa qadha, kemudian kaffarah, kemudian nadzar. Hal ini ditegaskan sejumlah ulama, diantaranya an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 41960)

Allahu a’lam

 

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23146-puasa-qadha-dulu-atau-nadzar-dulu.html